Proses Pengurusan SLF - rekanusa.co.id
Proses pengurusan slf dan juga Dasar hukum pengajuan SLF. Dalam hal ini, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai pembangunan bangunan gedung untuk mengendalikan penggunaan lahan, tata ruang, dan dampak terhadap lingkungan maupun manusia.
Sesuai amanat Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diatur lebih lanjut dalam pelaksanaannya melalui PERMEN PUPR No. 27/PRT/M/2018, disebutkan bahwa penyelenggaraan bangunan gedung wajib dilakukan secara tertib administratif dan teknis untuk dapat menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga merupakan persyaratan yang harus dimiliki untuk dapat membangun bangunan baru, mengubah, memperluas, dan/atau mengurangi bangunan gedung. Dalam hal ini, IMB menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki bangunan gedung untuk proses mendapatkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Penyelenggaraan bangunan gedung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah harus merujuk pada peraturan tingkat pusat. Di samping itu, agar penyelenggaraan bangunan gedung di daerah sejalan dengan situasi, kondisi, dan aspirasi lokal, maka keberadaan persyaratan kelaikan yang mengatur bangunan gedung menjadi penting untuk diperhatikan dan diupayakan.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang tentang Bangunan Gedung, beberapa kementerian sebagai pembina bangunan tertentu telah menerbitkan aturan hukum dalam bentuk PERMEN (Peraturan Menteri), yang kemudian menjadikan SLF sebagai prasyarat pemanfaatan atau operasionalisasi untuk:
- Bangunan gedung negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018
- Bangunan gedung pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24/2007
- Bangunan kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56/2014 dan 75/2014
- Bangunan perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/2017
- Bangunan peribadatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri Nomor 8 – 9/2006
- Bangunan hotel (pariwisata) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 53/2013
- Bangunan rusun atau apartemen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2011
- Bangunan perumahan bagi MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 64/2016; dan
- Bangunan perindustrian mengikuti komitmen International Labour Organization (ILO)
Proses pengurusan SLF dan mendapatkan SLF melalui jasa konsultan
dalam proses pengurusan SLF, Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) juga telah menetapkan Permen PUPR NO.11/PRT/M/2018 tentang Tim Ahli Bangunan Gedung, Pengkaji Teknis, dan Penilik Bangunan.
Dalam ketetapan ini, telah disebutkan adanya kemudahan bagi pemilik/ pengguna bangunan gedung untuk menggunakan jasa konsultan SLF atau pengkaji teknis dalam rangka menilai kelaikan bangunan gedung maupun mendapatkan SLF.
Baca Juga : Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
Ketentuan SLF
Adapun ketentuan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebagaimana yang ditetapkan oleh pemerintah adalah sebagai berikut.
- SLF harus dimiliki bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan/ digunakan.
- SLF diterbitkan dengan masa berlaku 5 tahun untuk bangunan non rumah tinggal dan 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal.
- Sebelum masa berlaku SLF habis, maka harus diajukan kembali permohonan perpanjangan SLF dengan dilengkapi laporan hasil Pengkajian Teknis Bangunan Gedung yang dilakukan oleh Pengkaji Teknis Bangunan Gedung yang memiliki IPTB (Izin Pelaku Teknis Bangunan) bidang Pengkaji Bangunan.
Bagaimana cara memeriksa kelaikan bangunan?
Secara umum, pemeriksaan kelaikan bangunan gedung dilakukan dengan cara pengamatan visual kondisi fisik bangunan terhadap beberapa komponen, di antaranya adalah arsitektur, struktur, serta utilitas (perlengkapan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan gedung) termasuk di dalamnya mekanikal dan elektrikal, kebakaran, dan pemenuhan fasilitas aksesibilitas bagi penyandang cacat atau disabilitas.
Setiap komponen pemeriksaan wajib disiapkan sebelum dilakukan pengkajian teknis. Dalam hal ini, pemilik atau pengguna bangunan gedung harus memastikan semua dokumen tersedia lengkap, termasuk gambar rencana atau As-Build Drawings untuk kebutuhan pemeriksaan di lapangan.
Bila gambar yang dimaksud tidak tersedia, dapat disarankan kepada pemilik/ penggunan bangunan gedung untuk melengkapinya dengan meminta bantuan konsultan terkait.
Sementara itu, adapun yang dimaksud pengkaji teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli atau sertifikat badan usaha untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi pada gedung.
Dalam proses mendapatkan SLF bagi bangunan kategori sedang dan tinggi, selain dilengkapi dengan persyaratan dokumen yang sudah dijelaskan di atas, harus dilengkapi dengan rekomendasi dan berita acara dari pengkaji teknis/ konsultan SLF terkait hasil uji coba instalasi dan perlengkapan bangunan gedung, yang meliputi:
- Persyaratan keselamatan, yang meliputi stuktur bangunan gedung, proteksi bahaya kebakaran, penangkal petir, keamanan dan keandalan instalasi listrik.
- Persyaratan kesehatan, yang meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, air bersih, pembuangan air kotor dan/ atau air limbah, sistem pembuangan kotoran dan sampah, penyaluran air hujan, dan penggunaan bahan bangunan gedung.
- Persyaratan kenyamanan, yang meliputi kenyamanan ruang gerak, kondisi udara dalam ruang, pandangan, getaran dan kebisingan.
- Persyarakan kemudahan, yang meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung maupun kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.
Baca Juga : Pengenalan Alat-alat Survey
Penerbitan/ proses mendapatkan SLF
Jika memperhatikan Peraturan Menteri PUPR RI NO. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Medirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Teritegrasi Secara Elektronik, adapun persyaratan dalam proses mendapatkan SLF sebagaimana dijelaskan melalui pasal 7 adalah sebagai berikut.
- Gambar teknis bangunan gedung terbangun (As-Built Drawings)
- Pernyataan dari pengawas atau Manajemen Konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari Pengkaji Teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi
- Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung
Bisa digambarkan kesimpulannya, sebagai berikut
Pertama, Proses Prapermohonan SLF
tahapan prapermohonan dan permohonan IMB mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
Proses Pemohonan SLF
- Pemeriksaan kelaikan fungsi BG
- Surat pernyataan kelaiakan fungsi BG
- Perbaikan sesuai rekomendasi
- Penyiapan kelengkapan Administrasi dan teknis
Proses Penerbitan SLF
- Surat permohonan penerbitan SLF (dilengkapi persyaratan Adm dan teknis)
- Pemeriksaan kelengkapan persyaratan Adm dan teknis
- jika lengkap akan lanjut ke Penerbitan SLF, jika tidak akan dikembalikan (surat pemberitahuan kelengkapan persyaratan) untuk memohon penerbitan SLF kembali
- setelah penerbitan SLF selesai, lalu pengembalian dokumen SLF beserta lampirannya
Bagaimana? Apakah Anda sudah memahami proses mendapatkan SLF?
Referensi :
- Peraturan Menteri PUPR RI NO. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Izin Medirikan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Melalui Pelayanan Perizinan Berusaha Teritegrasi Secara Elektronik
- Peraturan Menteri PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
- Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Butuh konsultan sipil? hubungi kami di rekanusa.co.id
Comments
Post a Comment