Konsultan SLF, Untuk memudahkan penerbitan SLF - rekanusa.co.id
Konsultan SLF, Ada beberapa jenis perijinan yang harus dimiliki dalam bangunan salah satunya adalah Ijin Mendirikan Bangunan atau yang biasa kita sebut IMB. Selain itu ada juga yang tak kalah penting adalah Sertifikat Laik Fungsi atau yang lebih dikenal dengan SLF.
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah Sertifikat yang diterbitkan oleh Pemda atau Pemkot pada sebuah bangunan yang telah dibangun dan sesuai dengan IMB serta telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai dengan fungsi bangunannya sendiri yang memerlukan hasil pemeriksaan dari pihak terkait. Jadi SLF harus memiliki bangunan gedung, sebelum gedung tersebut disetujui atau digunakan. Jika pada intinya adalah gedung yang tidak memiliki Sertifikat Laik Fungsi maka gedung tersebut tidak boleh menggunakan hukum.
Siapa yang melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tersebut? tentu yang nanti melakukan inspeksi/pemeriksaan harus dilakukan oleh tenaga ahli yang memiliki keahlian dan bersertifikat khusus dalam bidangnya masing masing. Apabila dilakukan oleh konsultan pengurusan SLF, maka konsultan/perusahaan tersebut harus memiliki kualifikasi dalam bidang inspeksi bangunan dan memiliki tenaga ahli dalam hal inspeksi tersebut.
Bagi Anda yang berencana untuk mengurus SLF untuk bangunan gedung yang sudah selesai masa pembangunannya maka Anda disarankan untuk menggunakan jasa konsultasi SLF. Mengapa demikian? Seperti yang diketahui, untuk mengurus Sertifikat SLF ini tidaklah mudah, sehingga dibutuhkan orang-orang yang berpengalaman dalam bidangnya.
Menggunakan jasa konsultan SLF adalah pilihan yang tepat. Hal ini dikarenakan jasa konsultan SLF tidak hanya menilai kelaikan fungsi bangunan gedung. Melainkan juga memberi masukan dan saran terkait pemenuhan aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, maupun kemudahan bangunan gedung.
Selain itu, dengan menggunakan jasa konsultan SLF, penerbitan SLF akan lebih mudah. Hal ini dikarenakan pengurusan SLF ditangani langsung oleh konsultan yang ahli dalam bidang penilaian keandalan bangunan gedung.
Baca Juga : Proses Pengurusan SLF
Pengkaji teknis sedang menilai bangunan gedung. Hasil dari Keputusan ini nanti akan dirangkum di dalam daftar simak uji kelaikan fungsi bangunan gedung
Fungsi dan peran penyedia jasa/ konsultan SLF
Dalam hal ini, penilai/ jasa konsultan SLF juga dapat berperan dan berfungsi dalam melakukan beberapa tugas. Di antaranya adalah sebagai berikut.
- Pertama, Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung eksisting (yang sudah ada) untuk penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) pertama kali
- Kedua, Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung untuk perpanjangan SLF (Sertifikat Laik Fungsi)
- Ketiga, Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pada masa pemanfaatan bangunan gedung
- Keempat, Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung pascabencana, dan
- Kelima, Pemeriksaan berkala bangunan gedung
Jika Anda ingin mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dengan cepat maka pastikan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika Anda masih belum tahu apa saja persyaratannya bisa langsung cek di laman resmi yang mengurus terkait sertifikat SLF tersebut. Perlu diingat, persyaratan mengurus SLF kemungkinan berbeda-beda sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah.
Jika Anda sudah yakin bahwa persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia lengkap, maka akan sangat mudah sekali mendapatkan Sertifikat SLF tersebut. Jadi pastikan untuk menelitinya kembali sebelum mengajukan permohonanya!
Lalu, berapa biaya pengajuan permohonan SLF? Nah, terkait masalah biaya Anda tidak perlu khawatir karena untuk mendapatkan sertifikat ini tidak dipungut biaya sedikit pun. Jadi, tunggu apalagi segera lengkapi persyaratannya dan ajukan permohonannya.
Jika memang dibutuhkan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF yang sudah banyak tersedia. Demikianlah ulasan tentang konsultan SLF. Untuk mendapatkan layanan konsultasi SLF, Anda dapat langsung menghubungi PT. Kinarya Kompegriti Rekanusa sebagai penyedia jasa konsultan yang berpengalaman.
Butuh konsultan Sipil? Hubungi kami di rekanusa.co.id
Comments
Post a Comment