Manfaat SLF Untuk Bangunan Gedung
Manfaat SLF untuk bangunan gedung
Manfaat dari penilaian kelaikan sebuah bangunan gedung secara umum dan manfaat memiliki SLF (Sertifikat Laik Fungsi) bagi pemerintah maupun pengguna/pemilik bangunan gedung adalah sebagai berikut:
- Menciptakan bangunan gedung yang tertib baik secara administratif dan andal secara teknis sehingga dapat menjamin keselamatan, kesehatan, keamanan, dan kemudahan bagi penggunanya
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD dari PBB dan operasionalisasi bangunan gedung
- Meningkatkan nilai bangunan gedung, dan
- Mendorong adanya investasi di daerah tersebut, karena persyaratan penerbitan SLF dapat digunakan sebagai:Syarat agar perumahan (formal dan swadaya) dapat dihuni dengan layak
- Syarat pembuatan akta pemisahan (rumah susun dan bangunan gedung dengan konsep strata title atau hak milik atas satuan ruman susun)
- Syarat WTO (World Trade Organization) dan ILO (International Labour Organization) untuk bangunan berjenis industri
- Mendorong perkembangan sektor pariwisata dan perekonomian daerah
BACA JUGA : konsultan SLF, Untuk memudahkan penerbitan SLF
Dicontohkan, sebuah hotel berbintang telah memiliki SLF. Bukti kepemilikan sertifikat Laik Fungsi tersebut kemudian akan dipajang di depan lobi hotel sehingga dapat dilihat dengan mudah oleh semua pengunjung. Dengan melakukan hal ini tentu akan meyakinkan pengunjung terkait faktor keamanan bangunan gedung ketika menginap di hotel tersebut.
Dengan adanya penjelasan manfaat sertifikat laik fungsi (SLF) di atas, tentunya Anda tidak akan menyia-nyiakan bangunan gedung yang digunakan, bukan?
Penerbitan Sertifikat Laik Fungsi atau SLF untuk bangunan gedung
Penerbitan SLF akan diberikan dalam bentuk Sertifikat Laik Fungsi setelah bangunan gedung selesai dibangun. Sertifikat Laik Fungsi atau SLF harus diperpanjang setiap lima tahun untuk bangunan gedung rumah tinggal tidak sederhana dan bangunan gedung lainnya. Sementara untuk bangunan berjenis gedung rumah tinggal tunggal dan deret sampai dengan dua lantai, SLF diperpanjang setiap 20 tahun sekali. Dan untuk bangunan gedung rumah tinggal tunggal yang sederhana atau rumah deret sederhana, SLF dapat berlaku selamanya.
Referensi :
Peraturan Pemerintah RI Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2018 Tahun 2018 tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung
Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
Butuh Jasa SLF untuk bangunan kamu? atau mau konsultasi terlebih dahulu? yuk kunjungi website kami di www.rekanusa.co.id
Comments
Post a Comment