Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) – Rekanusa
Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) – Rekanusa
Persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah, terkait dengan izin bangunan gedung yang telah dibangun sesuai persyaratan IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis bangunan sesuai fungsi bangunan berdasar hasil pemeriksaan dari instansi teknis terkait.
Sering kita kesulitan dalam proses pengurusan perizinan terutama, dalam proses pengumpulan data apa saja yang perlu kita siapkan dalam proses perizinan tersebut, maka dikesempatan kali ini kami ingin membantu teman-teman pembaca agar mudah dalam proses persiapan pengurusan untuk pembuatan Sertifikat laik fungsi atau yang biasa kita singkat SLF, dalam pengurusan ini kita harus tahu terlebih dahulu ketogori atau jenis apa bangunan yang akan kita urus perizinannya,
karena dalam pengurusan perizinan SLF ini memiliki 4 jenis kategori yang didasarkan fungsi dan luasan bangunan, apa saja 4 jenis yang dimaksud, teman teman bisa langsung cek di bawah ini:
- Pertama Kelas A : Bangunan non-rumah tinggal jumlah lantai > 8 lantai
- Kedua Kelas B : Bangunan non-rumah tinggal jumlah lantai ≤ 8 lantai
- Ketiga Kelas C : Bangunan rumah tinggal dengan luas tanah ≥ 100m²
- Keempat Kelas D : Bangunan rumah tinggal dengan luas tanah < 100m²
Apakah teman teman pembaca sudah menentukan jenis kelas bangunan mana yang akan di urus perizinan SLFnya, jika sudah maka kita lanjut ke proses table di bawah ini, dan informasi saja bawah table ini kami ambil dari halaman resmi Pemda DKI Jakarta di link (https://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan). Sebagai catatan, persyaratan mengurus SLF mungkin berbeda-beda sesuai ketetapan pemerintah daerah. Namun persyaratan SLF secara garis besar ini bisa dilihat melalui table di bawah ini:
Note: Untuk cara baca table persyaratan pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF) di atas, dengan menentukan jenis kelas yang teman teman pembaca akan urus, misalnya pembaca mengkategorikan jenis kelas “D” jadi cukup disiapkan persyaratan pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF) yang keterangan kelas D saja, jika ada baris yang kosong maka tidak perlu di persiapkan, dan untuk persyaratan pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF) lebih jelas bisa di cek di link yang sudah kami berikan di atas.
Demikian informasi yang bisa kami berikan seputar persyaratan yang dibutuhkan dalam pengurusan sertifikat laik fungsi (SLF), dan jika teman teman butuh jasa kami untuk konsultasi terkait struktur bangunan gedung dalam proses melengkali data seperti As build drawing dan Laporan kajian teknis yang membutuhkan IPTB, maka bisa hubungi kami melalui website kami di rekanusa.co.id, dan semoga informasi di atas dapat bermanfaat buat teman teman pembaca sekalian. Terima kasih karena telah membaca uraian ini sampai habis.
Yuk Kunjungi rekanusa.co.id
Comments
Post a Comment